Ketika Hakim mulai memanggil saksi-saksi, saksi menyatakan bahwa mereka melihat bahwa yang membangun sarang madu tersebut adalah serangga bersayap yang hidup di lingkungan pohon berongga, yang mendengung keras, dan tubuhnya bergaris kuning dan hitam, seperti Lebah.
Tetapi pihak tawon segera bersikeras bahwa secara garis besar, ciri-ciri tersebut juga dimiliki oleh tawon.
Bukti tersebut tidak dapat menunjukkan secara jelas siapa pemilik sarang yang sah, sehingga sang Hakim pun mendunda pengadilan selama enam minggu untuk memberinya waktu agar dapat memikirkan hal itu. Ketika kasus ini disidangkan kembali, kedua belah pihak memiliki lebih banyak lagi saksi. Saat saksi-saksi mulai diajukan kembali, seekor lebah tua yang bijaksana berkata:
"Yang Mulia," katanya, "kasus ini kini telah tertunda selama enam minggu. Jika tidak segera diputuskan, madu dalam sarang tersebut akan rusak. Perintahkanlah keduanya untuk membangun sarang madu seperti itu, dan kita akan segera melihat siapa pemilik madu yang sebenarnya."
Tawon memprotes dengan keras. Tetapi Hakim yang bijaksana langsung mengerti mengapa tawon memprotesnya. Karena Tawon tahu bahwa mereka tidak bisa membangun sebuah sarang madu dan mengisinya dengan madu.
"Sudah jelas terlihat di sini," kata Hakim, "yang bisa membuat sarang madu dan yang tidak bisa membuatnya. Saya memutuskan bahwa madu itu adalah milik Lebah."
Jadi pembelajaran yang dapat kita teladani dari dongeng lebah dan tawon yang berebut sarang madu ini adalah
Kemampuan akan dibuktikan dengan tindakan dan janganlah mengakui hak yang bukan miliknya.
Lihat Dongeng Berikutnya
Kembali ke Home